Strategi Eksekusi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Peluang atau Tantangan?
Paradigma Hukum Pemidanaan di Indonesia sedang mengalami revolusi besar. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, paradigma pemidanaan kita tidak lagi sekadar menghukum, melainkan mulai merangkul konsep keadilan restoratif. Salah satu inovasi yang paling disorot adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai solusi alternatif untuk menghindari dampak buruk penjara, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan. Namun, di balik semangat pembaruan ini, muncul pertanyaan besar mengenai kesiapan infrastruktur hukum kita dalam mengeksekusi kebijakan tersebut secara efektif.
Keberhasilan pidana kerja sosial sebenarnya sangat bergantung pada kekuatan infrastruktur sosial dan ketatnya mekanisme pengawasan di lapangan. Jika kita menelaah praktik di negara-negara maju, keberhasilan sistem ini tidak terjadi begitu saja, melainkan ditopang oleh regulasi yang sangat rigid dan terukur. Di Belanda misalnya, mekanisme yang dikenal dengan sebutan Taakstraf dapat berjalan sukses karena didukung oleh kewajiban penyusunan laporan pra-sidang atau pre-sentence report. Laporan ini disusun oleh badan probasi sebelum hakim menjatuhkan vonis, sehingga hakim memiliki gambaran utuh mengenai profil terdakwa dan jenis pekerjaan sosial yang paling tepat untuk diberikan.
Serupa dengan Belanda, Inggris juga menerapkan konsep Community Order yang sangat disiplin. Dalam sistem hukum acara di Inggris, otoritas penuh diberikan kepada Probation Service atau layanan probasi untuk memastikan bahwa setiap terpidana benar-benar menjalankan kewajiban kerjanya di lapangan. Pengawasan ini memastikan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya menjadi formalitas kehadiran belaka, melainkan sebuah bentuk pertanggungjawaban nyata yang memiliki dampak sosial positif. Tanpa otoritas pengawasan yang kuat seperti ini, sanksi non-fisik berisiko kehilangan taringnya dan hanya dianggap sebagai hukuman "setengah hati" oleh masyarakat.
Di Indonesia, tantangan terbesar dalam mengadopsi model ini adalah sinkronisasi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pengawas utama dengan Pemerintah Daerah sebagai penyedia lokasi kerja sosial. Tanpa dukungan KUHAP Baru yang mengatur tata cara pengawasan secara detail dan mengikat, putusan hakim berisiko menjadi "macan kertas". Kekhawatiran utamanya adalah munculnya ketidakadilan bagi korban jika hukuman dianggap terlalu longgar, atau justru putusan tersebut tidak dapat dieksekusi sama sekali karena ketidaksiapan lokasi di lapangan.
Oleh karena itu, keberhasilan implementasi KUHP Baru ini memerlukan sinergi mutlak antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, hingga Pemerintah Daerah. Kita membutuhkan kepastian sistem bahwa ketika palu hakim diketuk untuk pidana kerja sosial, mekanisme pengawasan yang kredibel dan akuntabel sudah siap menyambutnya. Dengan demikian, visi untuk menghukum tanpa memenjara dapat menjadi langkah maju yang substansial bagi sistem peradilan pidana Indonesia, bukan sekadar eksperimen hukum yang menggantung.
"Menurut Anda, apakah kerja bakti membersihkan fasilitas umum sudah cukup adil untuk mengganti hukuman penjara singkat?"

Posting Komentar untuk "Strategi Eksekusi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Peluang atau Tantangan?"
Posting Komentar