Integritas Pasar Modal dan Batas Retorika Reformasi
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas, transparansi, dan stabilitas pasar modal Indonesia. Praktik spekulatif dan manipulatif, termasuk manipulasi harga saham, disebut tidak akan ditoleransi. Dalam iklim pasar yang sensitif terhadap kepercayaan, pernyataan semacam ini tentu penting. Namun, pasar modal tidak bekerja berdasarkan pernyataan, melainkan pada konsistensi kebijakan dan efektivitas pengawasan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa manipulasi pasar modal masih menjadi persoalan berulang. Hingga awal 2026, puluhan perkara manipulasi perdagangan saham masih dalam proses pemeriksaan. Dalam periode yang sama, regulator menjatuhkan denda administratif bernilai ratusan miliar rupiah kepada ratusan pelaku pelanggaran.
Angka-angka ini sering dibaca sebagai indikator ketegasan penegakan hukum. Namun, pembacaan lain juga relevan: frekuensi dan pola pelanggaran yang berulang menandakan adanya persoalan struktural. Jika pengawasan telah berjalan optimal, praktik manipulatif semestinya semakin jarang, bukan terus muncul dengan skema yang relatif serupa.
Pemerintah juga mendorong percepatan reformasi struktural pasar modal, termasuk rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Secara konseptual, demutualisasi dipandang mampu memperbaiki tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. Namun hingga kini, kebijakan tersebut masih berada pada tahap regulasi dan belum sepenuhnya diimplementasikan.
Dalam kondisi seperti itu, manfaat demutualisasi masih bersifat ekspektasi. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa perubahan struktur kepemilikan bursa tidak otomatis menjamin peningkatan perlindungan investor. Tanpa pengawasan yang benar-benar independen, bursa tetap berhadapan dengan potensi tarik-menarik antara kepentingan bisnis dan fungsi publiknya.
Kebijakan peningkatan minimum free float menjadi 15 persen juga diklaim sebagai langkah menuju standar global. Pemerintah dan OJK menilai kebijakan ini akan memperkuat likuiditas dan transparansi pasar. Namun penerapan yang dilakukan secara bertahap selama tiga tahun menunjukkan adanya kehati-hatian terhadap dampak pasar.
Sebagian besar emiten di Indonesia masih memiliki struktur kepemilikan yang terkonsentrasi. Dalam konteks ini, peningkatan free float berpotensi dipersepsikan sebagai pelepasan saham yang tidak sepenuhnya berbasis keputusan bisnis. Tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan tersebut justru bisa menciptakan ruang baru bagi spekulasi jangka pendek, bukan perbaikan kualitas kepemilikan saham.
Persoalan yang lebih mendasar terletak pada arah penegakan hukum yang masih dominan di hilir. OJK sendiri mengakui bahwa sebagian praktik manipulasi harga saham berakar pada proses IPO, mulai dari penjatahan saham hingga pembentukan harga awal yang tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.
Selama proses hulu ini belum dibenahi secara konsisten, penindakan di pasar sekunder akan selalu bersifat reaktif. Sanksi memang penting, tetapi tidak cukup untuk mencegah praktik yang sama terulang. Pasar yang berintegritas membutuhkan pencegahan, bukan sekadar hukuman setelah kerugian terjadi.
Dalam situasi tersebut, investor ritel kerap menjadi pihak yang paling rentan. Mereka masuk ke pasar di tengah optimisme, lalu menanggung dampak koreksi ketika harga saham bergerak tajam. Pertumbuhan kapitalisasi pasar dan nilai transaksi harian yang besar tidak selalu mencerminkan pengalaman keadilan yang sama bagi seluruh pelaku.
Kritik terhadap narasi pemerintah tidak dimaksudkan untuk menafikan upaya reformasi. Reformasi pasar modal memang diperlukan dan tidak bisa ditunda. Namun reformasi yang efektif menuntut lebih dari sekadar pernyataan komitmen. Ia memerlukan pembenahan menyeluruh dari hulu ke hilir, transparansi data yang konsisten, serta keberanian mengurangi ruang abu-abu yang selama ini dimanfaatkan.
Tanpa itu semua, integritas pasar modal berisiko tetap menjadi retorika yang indah di ruang konferensi pers, tetapi rapuh di lantai bursa. Kepercayaan investor tidak dibangun oleh janji, melainkan oleh keberanian menghadapi fakta dan konsistensi memperbaiki struktur yang bermasalah.

Posting Komentar untuk "Integritas Pasar Modal dan Batas Retorika Reformasi"
Posting Komentar