Banjir Bandang dan Longsor Sumatera 2025–2026: Respons Pemerintah yang Terlambat
Korban jiwa menembus ribuan, infrastruktur hancur, namun penetapan bencana nasional tak kunjung datang.
Banjir bandang dan longsor di Sumatera yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir 2025 hingga awal 2026 menunjukkan satu hal jelas: ini bukan bencana kecil yang bisa ditangani secara lokal. Korban jiwa telah menembus tiga angka, ratusan ribu rumah rusak, dan akses jalan serta jembatan putus di banyak wilayah.
Di berbagai daerah terdampak banjir Aceh 2025, longsor Sumatera Barat, dan banjir Sumatera Utara, warga terpaksa mengungsi dengan keterbatasan air bersih, obat-obatan, dan logistik dasar. Banyak wilayah terisolasi, menyulitkan proses evakuasi dan distribusi bantuan.
Dalam kondisi seperti ini, seharusnya pemerintah pusat segera mengambil alih komando penanganan bencana secara terpusat.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Respons pemerintah pusat terhadap banjir bandang Sumatera dinilai lambat dan kurang terkoordinasi. Bantuan tidak merata, informasi simpang siur, dan negara tampak ragu mengambil keputusan besar.
Untuk memahami besarnya dampak banjir bandang dan longsor di Sumatera, penting melihat data dan angka yang tersedia secara terbuka. Angka-angka ini menunjukkan bahwa bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir 2025 hingga awal 2026 bukan peristiwa lokal biasa.
Berdasarkan laporan situasi dari berbagai lembaga pemerintah, jumlah korban jiwa tercatat sekitar 1.200–1.204 orang meninggal dunia, dengan lebih dari 140 orang dinyatakan hilang. Selain itu, puluhan ribu warga mengungsi, tersebar di berbagai titik pengungsian darurat.
Angka ini mencerminkan dampak langsung bencana terhadap keselamatan warga, sekaligus tekanan besar terhadap sistem tanggap darurat di daerah.
Data kerusakan menunjukkan lebih dari 240.000 rumah mengalami kerusakan, mulai dari rusak ringan hingga hancur total. Akibatnya, ratusan ribu kepala keluarga kehilangan tempat tinggal, baik sementara maupun permanen.
Kerusakan perumahan dalam skala ini menimbulkan persoalan lanjutan, seperti kebutuhan hunian sementara, sanitasi, dan pemulihan ekonomi warga terdampak.
Dari sisi infrastruktur, ratusan jembatan dilaporkan rusak, sementara ribuan ruas jalan terputus. Kondisi ini secara langsung memperlambat proses evakuasi dan distribusi bantuan logistik, terutama ke wilayah yang terisolasi akibat banjir dan longsor.
Kerusakan infrastruktur juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan layanan publik dalam jangka menengah.
Bencana ini turut merusak ratusan fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas dan klinik, serta lebih dari 4.000 sekolah di berbagai daerah terdampak. Kerusakan fasilitas vital tersebut tidak hanya memengaruhi penanganan darurat, tetapi juga berpotensi mengganggu akses pendidikan dan layanan kesehatan dalam waktu lama.
Catatan Sumber Data
Angka-angka di atas dihimpun dari laporan resmi BNPB, BPBD daerah, Kementerian Sosial, serta pemberitaan media nasional sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026. Perbedaan kecil pada beberapa data mencerminkan proses pendataan yang masih berjalan di lapangan.
Belum Ada Penetapan Bencana Nasional hingga Awal 2026
Hingga awal Desember 2025, bahkan ketika bencana berlanjut memasuki Januari–Februari 2026, Presiden belum mengeluarkan penetapan resmi bahwa banjir bandang dan longsor di Sumatera merupakan bencana nasional atau keadaan darurat bencana nasional.
Pemerintah pusat dan BNPB menyampaikan sejumlah alasan teknis. Di antaranya, penanganan darurat dinilai masih dapat dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi bersama BNPB, serta penggunaan seluruh sumber daya nasional dianggap belum diperlukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, status bencana nasional dinilai belum mendesak untuk ditetapkan.
Namun, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan serius ketika disandingkan dengan kondisi di lapangan. Di banyak wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera, akses jalan terputus, daerah terisolasi, dan logistik bantuan sulit masuk. Sebagian warga masih mengalami keterbatasan listrik, air bersih, dan bahan pangan dalam waktu yang tidak singkat.
Menunggu sampai dampak bencana meluas ke skala ekonomi nasional sebelum menyebutnya sebagai bencana nasional berarti menempatkan indikator makro di atas pengalaman hidup warga terdampak. Padahal, bagi mereka yang kehilangan segalanya, krisis ini sudah terasa sepenuhnya nasional.
Penetapan bencana nasional bukan hanya soal citra politik. Ia memberi kepastian, mempercepat bantuan, dan menyampaikan pesan bahwa Negara hadir di tengah krisis.
Tanpa kejelasan status tersebut, pemerintah daerah harus terus bergerak dengan sumber daya terbatas, sementara warga menunggu kepastian di tengah kondisi yang belum pulih.
Respons Lambat dan Koordinasi yang Terpecah
Sejumlah pakar kebencanaan menilai bahwa penanganan banjir bandang dan longsor di Sumatera sejak akhir 2025 menunjukkan persoalan lama yang kembali berulang: keputusan dari pusat yang berjalan pelan dan koordinasi yang tidak sepenuhnya menyatu. Akademisi kebencanaan dari FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, misalnya, menyoroti lemahnya political will pemerintah pusat, sehingga banyak keputusan penting diambil dengan sikap defensif, bukan sigap.
Akibatnya, respons negara cenderung reaktif—baru bergerak setelah korban bertambah—alih-alih preventif dan terencana sejak tanda-tanda awal bencana muncul.
Di lapangan, dampaknya terasa nyata. Warga dari desa-desa terpencil mengeluhkan logistik yang datang terlambat, jembatan yang hanya diperbaiki seadanya, serta obat-obatan yang kerap habis di tengah rangkaian bencana yang belum selesai. Bagi warga, setiap hari penundaan berarti bertahan hidup dengan kondisi yang semakin rapuh.
Sementara itu, aparatur pemerintah daerah bekerja di bawah tekanan fisik dan psikologis yang berat. Mereka harus bergerak cepat dengan sumber daya terbatas, menghadapi warga yang membutuhkan pertolongan segera. Di sisi lain, pemerintah pusat lebih sering berbicara dengan istilah seperti kajian cepat dan koordinasi BNPB, yang terdengar jauh dari kenyataan di lapangan.
Jika koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten benar-benar solid, seharusnya tidak ada cerita bantuan yang tertahan di gerbang karena izin belum turun, atau jalur ekonomi dan jembatan vital yang tetap terputus hingga berminggu-minggu. Sistem yang bekerja baik semestinya mampu memotong hambatan semacam ini sejak awal.
Namun kenyataan yang dihadapi warga jauh lebih muram. Birokrasi bergerak lambat, keputusan politik datang terlambat, dan pada akhirnya masyarakat terdampak justru menjadi pihak yang paling menanggung risiko. Dalam situasi seperti ini, warga bukan hanya korban bencana alam, tetapi juga korban dari sistem penanganan yang belum sepenuhnya siap melindungi mereka.
Bukan Sekadar Tanggap Darurat, Tapi Gagal Mencegah Sejak Awal
Kritik terhadap pemerintah tidak berhenti pada soal lambat atau cepatnya respons saat bencana terjadi. Persoalan yang lebih dalam adalah lemahnya perhatian pada mitigasi jangka panjang, jauh sebelum banjir bandang dan longsor menghantam wilayah Sumatera.
Sejumlah pakar lingkungan dan kebencanaan menegaskan bahwa banjir bandang di Sumatera tidak muncul begitu saja. Kerusakan hutan di wilayah hulu, alih fungsi lahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), serta pembukaan kawasan tanpa kendali menjadi faktor utama yang memperparah dampak hujan ekstrem.
Di saat yang sama, banyak permukiman dibangun terlalu dekat dengan sungai dan lereng curam, tanpa kajian risiko yang memadai dan tanpa penegakan hukum yang konsisten. Ketika ruang hidup warga bersinggungan langsung dengan kawasan rawan bencana, maka banjir dan longsor tinggal menunggu waktu.
Padahal, pemerintah pusat memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan hutan, tata ruang, dan perizinan usaha. Keputusan-keputusan inilah yang menentukan apakah ekosistem dilindungi atau justru dikorbankan.
Sayangnya, kebijakan yang berjalan selama ini kerap lebih berpihak pada ekspansi ekonomi jangka pendek dibandingkan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga. Hutan dibuka, DAS ditekan, dan risiko dibiarkan menumpuk—hingga alam akhirnya “menjawab” dengan banjir dan longsor.
Dalam pola seperti ini, negara sering hadir terlambat sebagai penyelamat darurat, bukan sebagai penjaga yang mencegah bencana sejak awal. Sementara itu, warga harus menanggung lumpur, kayu, dan kehilangan yang sebenarnya bisa dikurangi, bahkan dicegah, jika peringatan ekologis didengar lebih dini.
Bencana memang tidak selalu bisa dihindari. Tetapi ketika kerusakan lingkungan dibiarkan terus berlangsung, yang terjadi bukan lagi musibah semata—melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan.
Ketika Bantuan Asing Ditolak atas Nama Kemandirian
Salah satu keputusan yang paling banyak dipertanyakan dalam penanganan bencana di Sumatera adalah pernyataan pemerintah bahwa bantuan asing tidak diperlukan, dengan alasan negara masih mampu menangani situasi secara mandiri. Dari sudut pandang pemerintah, keputusan ini kerap dimaknai sebagai simbol kemandirian dan kedaulatan negara.
Namun bagi banyak pakar kebencanaan di lapangan, keputusan tersebut terasa problematis.
Bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera bukan peristiwa singkat yang selesai dalam hitungan minggu atau bulan. Dampaknya bersifat jangka panjang—mulai dari kerusakan ekosistem, infrastruktur, hingga kehidupan sosial dan ekonomi warga. Dalam konteks seperti ini, bantuan internasional tidak semata soal dana, tetapi juga transfer teknologi, keahlian teknis, dan kapasitas logistik yang sulit disiapkan secara cepat dari dalam negeri.
Avianto Amri, Kepala Penanggulangan Bencana Indonesia, pernah menyatakan bahwa pemulihan wilayah terdampak bencana besar bisa memakan waktu 20 hingga 30 tahun. Artinya, jutaan warga akan hidup dengan konsekuensi bencana dalam rentang waktu yang sangat panjang—jauh melampaui masa tanggap darurat.
Dengan perspektif tersebut, penolakan bantuan asing menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah keputusan ini benar-benar diambil demi kepentingan warga terdampak, atau lebih untuk menjaga citra kemandirian di tingkat politik?
Kemandirian negara tentu penting. Namun dalam situasi krisis kemanusiaan, kemandirian seharusnya tidak diartikan sebagai menutup diri dari solidaritas global. Banyak negara justru menunjukkan kekuatan dengan kemampuan berkolaborasi, menerima bantuan tepat waktu, dan memanfaatkan sumber daya internasional untuk mempercepat pemulihan warganya.
Jika kebanggaan politik ditempatkan di atas kecepatan penyelamatan dan pemulihan manusia, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi negara, melainkan waktu, keselamatan, dan masa depan jutaan warga terdampak.
Bencana di Sumatera menunjukkan bahwa persoalan kebencanaan tidak hanya berkaitan dengan faktor alam, tetapi juga dengan kecepatan pengambilan keputusan, kualitas koordinasi, dan konsistensi kebijakan negara. Penundaan penetapan status, keterbatasan koordinasi lintas level pemerintahan, serta lemahnya mitigasi jangka panjang memperlihatkan bahwa sistem penanganan bencana masih menyisakan banyak celah. Dalam konteks ini, kehadiran negara diukur bukan dari pernyataan atau narasi resmi, melainkan dari sejauh mana kebijakan yang diambil mampu melindungi warga terdampak secara cepat, terencana, dan berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "Banjir Bandang dan Longsor Sumatera 2025–2026: Respons Pemerintah yang Terlambat"
Posting Komentar